Sorotan pada Pinjaman Mahasiswa: Praktik Bunga Tak Sesuai Aturan Hukum Pendidikan Tinggi

Akses pendidikan tinggi merupakan hak setiap warga negara, namun realitanya, biaya seringkali menjadi hambatan. Fenomena pinjaman mahasiswa kian marak sebagai solusi pembiayaan, namun belakangan praktik ini menuai sorotan tajam. Pasalnya, banyak skema pinjaman yang menawarkan bunga tinggi, menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesesuaiannya dengan amanat aturan hukum pendidikan tinggi yang berlaku. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan jeratan utang yang dapat membebani masa depan generasi terpelajar.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 76, menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk memastikan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya. Semangat undang-undang ini adalah untuk memudahkan akses dan keberlanjutan pendidikan, bukan justru menciptakan beban finansial baru. Namun, dengan munculnya berbagai penyedia pinjaman mahasiswa yang tidak diatur secara ketat, banyak pelajar terpaksa menerima skema bunga yang memberatkan, bahkan melebihi rata-rata bunga pinjaman komersial lainnya.

Keresahan ini semakin menguat setelah berbagai aduan dari mahasiswa dan orang tua yang merasa terbebani. Dalam sebuah laporan investigasi yang diterbitkan oleh Lembaga Konsumen Pendidikan pada tanggal 10 April 2025, disebutkan bahwa beberapa penyedia pinjaman online menawarkan bunga efektif tahunan mencapai 20-30%, angka yang sangat tinggi untuk sebuah produk pinjaman pendidikan. Laporan ini juga menyoroti kurangnya transparansi dalam perhitungan bunga dan denda, yang membuat peminjam sulit memahami total kewajiban mereka.

Menanggapi isu ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan akan memperketat pengawasan. Pada hari Senin, 28 April 2025, pukul 09.00 WIB, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Harjono, M.Ed., dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), menegaskan, “Kami akan berkoordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan bahwa produk pinjaman mahasiswa yang beredar mematuhi regulasi, serta tidak memberatkan mahasiswa di luar batas kewajaran. Pendidikan adalah investasi, bukan jebakan utang.”

OJK juga telah menerima laporan dan sedang melakukan kajian mendalam terkait praktik pinjaman mahasiswa ini. Pihak kepolisian, melalui Satuan Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya, bahkan telah turun tangan menyelidiki beberapa aduan terkait dugaan penipuan dan praktik bunga tidak wajar oleh penyedia pinjaman fintech yang menyasar mahasiswa, seperti yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2025. Diharapkan, dengan adanya tindakan dari berbagai pihak, praktik pinjaman mahasiswa yang tidak sesuai aturan hukum dapat segera diatasi. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan pendidikan tinggi tetap dapat diakses secara adil dan berkelanjutan bagi seluruh anak bangsa.